sergap TKP – BUKITTINGGI
Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Bukittinggi Lisabetha Hardiarto, akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya.
“Terhitung sejak satu hari usai kejadian Jumat (24/2/2017), yang bersangkutan telah dinonaktifkan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso di Padang, Minggu (26/2/2017).
“Tugas Kalapas Bukittinggi digantikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Rivan menjadi pelaksana tugas,” ujar Dwi Prasetyo Santoso.
Menurut Dwi, dari hasil investigasi tim Kanwil, Kalapas Klas II Bukittinggi Lisabetha Hardiarto terbukti dengan sengaja melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tahanan wanita bernama Vani (18).
Dari hasil investigasi tim Kanwil, Dugaan pelecehan itu dilakukan dengan terencana oleh pelaku terhadap korban. Indikasi ini berdasarkan tindakan Kalapas yang menjadikan Vani sebagai tahanan pendamping (tamping) dan ini melanggar aturan.
Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Lapas, Kalapas laki-laki tidak boleh menggunakan tamping perempuan. Begitu juga sebalinya. SOP ini telah disalahgunakan oleh yang bersangkutan sebagai Kepala Lapas.






