Mantan Bupati Sidoarjo Terima Pembebasan Bersyarat

oleh -

65723_620sergap TKP – SIDOARJO

Mantan Bupati Sidoarjo periode 1999 – 2010, Drs. Win Hendarso, MSi akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa tahanannya di Lapas Kelas l Surabaya di Porong.

Pembasan bersyarat tersebut diberikan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah Win menjalani proses asimilasi setelah dirinya menjalani 2/3 masa tahanan, pasca ditahan atas kasus korupsi Kasda Pemkab Sidoarjo senilai Rp 2,3 miliar tahun 2005 dengan terdakwa Nunik Ariyani mantan Kepala Dispenda Kab. Sidoarjo dan Agus Dwi Handoko pemegang kunci brangkas Dispenda, serta Win Hendrarso sebagai pimpinan pada saat itu.

“Proses asimilasi, merupakan syarat bagi napi yang terkena aturan pengetatan remisi. Berdasar PP No 99 Tahun 2012, para teroris, koruptor, dan bandar narkoba harus melaksanakan asimilasi dahulu sebelum dapat bebas lebih awal dari tahanan melalui pembebasan bersyarat (PB). Salah satu bentuk asimilasi ya melalui kerja sosial,” kata Win Hendrarso, Sabtu (18/2/2017).

Dan kerja sosial yang ia pilih adalah bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI).”Keahlian dan kesukaan saya di bidang sosial, yang berhubungan dengan masyarakat,” ujar Bupati dua periode tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.