sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 di Departemen Kesehatan, Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari terancam dipidana 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, dalam pengadaan alkes untuk mengatasi KLB tahun 2005, Terdakwa sengaja menganjurkan dan memberi arahan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alkes.
“Terdakwa (Siti Fadilah Supari) juga membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa,” kata Ali Fikri saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).
Menurut Ali Fikri, Penunjukan itu tanpa mempertimbangkan Kepres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Siti memperkaya PT Indofarma sebesar Rp364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua sebesar Rp5.783.959.060.
“Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sekitar Rp6.148.638.000.” ujar Ali Fikri.