sergap TKP – LHOKSEUMAWE
Anggota Polsek Blang Mangat menangkap dua orang berinisial AN (49 ) warga Dusun Beringin, dan HS (32) warga Dusun Kuta Baro, Gampong Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe lantaran kedapatan meiliki narkotika jenis sabu, Minggu (26/2/2017) dini hari.
Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Gampong tersebut.
Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu, 45 plastik warna kristal, 4 unit telepon genggam dan satu buah pistol korek api.
“Selain itu, kita juga menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp216 ribu, empat ringgit uang malaysia yang diduga terkait dengan transaksi sabu tersebut,” ujar Iskandar.







