sergap TKP – SURABAYA
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AL (33), warga Pucang Sewu, Surabaya yang melakukan penipuan dengan modus berpura-bura menjadi seorang perwira kepolisian berpangkat AKBP.
“Tersangka ini ditangkap karena melakukan dan penipuan penggelapan kendaraan bermotor roda dua dengan mengaku sebagai seorang anggota polisi dengan pangkat AKBP dinas di Polda Jawa Timur,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Eko Hengky, Kamis (9/2/2017).
Selain mengamankan tersangka AL petugas juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial AS (35) yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan yang dilakukan tersangka AL.
Dari penangkapan keduanya petuga juga mengmankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 8 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, 3 buah Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB),6 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 buah plat nomor L 5102 AR, serta 9 unit kunci kontak.
Untuk modusnya sendiri tersangka AL ini menyasar tukang ojek yang memiliki kendaraan yang tergolong masih baru selanjutnya tersangka kemudian meminta korbannya untuk diantarkan ke Mapolda Jatim. “Tapi sebelum masuk pintu gerbang, tersangka minta ganti posisi agar dia ada di depan. Karena saat ditanya petugas supaya mengaku kalau saudaranya,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Taufik Hendriansyah Kasubdit, Kamis (9/2/2017).
Tersangka kemudian berpura-pura menerima telepon yang seolah-olah dari atasannya yang memintanya untuk cepat.”Dari situ, tersangka minta surat kendaraan (STNK) dan kunci kontak yang dibawa para korban, setelah itu tersangka kabur membawa motornya,” lanjut AKBP Taufik.
Untuk mepertanggungjawabkan perbutannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara