Permohonan Berobat Dahlan Dikabulkan

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kembali mengabulkan permohonan berobat Dahlan Iskan (DI), terdakwa kasus dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) ke Tianjin, China.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan masih belum ada lagi pemeriksaan DI terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik. “Belum ada, yang ada penetapan hakim untuk Dahlan berobat ke Cina dari 25 Februari sampai 8 Maret 2017,” terang Richard di Kejati Jatim, Rabu (22/2/2017) malam.

Seperti diketahui sebelumya, Dahlan Iskan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelepasan aset PT. PWU pada tahun 2003 saat masih menjabat sebagai Dirut PT PWU.

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.