sergap TKP – BLITAR
Petugas gabungan BNN Kabupaten Blitar dan BNN Provinsi Jatim serta aparat kepolisian setempat berhasil mengungkap sindikat narkoba melalui jasa pengiriman.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan Hendra Kurniawan (24) seorang oknum mahasiswa semester V Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berikut barang bukti berupa 1 kilogram ganja, dua unit ponsel, ATM dan SIM.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman itu sudah dilakukan oleh pelaku untuk ketiga kalinya,” kata Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Henry Siswanto kepada wartawan di Blitar, Rabu 8 Februari 2017.
“Pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Batam dikirim melalui jasa pengiriman swasta yang terletak di Jalan Bali Kota Blitar,” ujar AKBP Henry Siswanto.
Kepada petugas pelaku juga mengaku membeli 1 kilo ganja kering itu dengan harga Rp6,5 juta dari seseorang bernama Ancar warga Batam dan rencananya, Selain dijual, akan digunakan sendiri untuk pesta bersama teman-teman bandnya.
“Terkait pengakuan pelaku, saat ini kami masih melakukan pengembangan.” Pungkas AKBP Henry Siswanto.