Polda Jatim Grebek Pabrik Jamu Ilegal

oleh -

img-20170210-wa0003sergap TKP – SIDOARJO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Polresta Sidoarjo berhasil menggerebek pabrik pembuatan jamu ilegal yang beromzet hingga Rp 1,8 miliar per bulannya.

Pabrik jamu ilegal bermerek ‘Madu Klenceng’ yang berlokasi di pergudangan Satria Eco Park Blok 01-02 Jalan Raya By Pass Krian, Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo berhasil digerebek petugas setelah sebelumnya menerima laporan dari pemilik jamu merek ‘Madu Klenceng’ yang merasa ada jamu dengan merek serupa yang diproduksi di Sidoarjo.

“Awalnya kami memdapat laporan dari pemilik jamu yang bermerek Madu Klanceng dari Banyuwangi ada merek yang sama diproduksi di Sidoarjo,” ujar Kapolda jatim Irjen Pol Machfud Arifin pada wartawan di lokasi penggerebekan, Jumat (10/2/2017).

Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengmankan salah seorang pengecer jamu ilegal di kawasan Kedamain, Gresik berinisial FW.

Dari pengkapan tersebut petugas lantas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menemukan lokasi pembuatan jamu ilegal di pergudangan Satria Eco Park Blok 01-02.

“Omzet penjualan setiap bulannya mencapai Rp 1,8 miliar dan per hari bisa memproduksi jamu ilegal ini dan siap kirim sebanyak dua truk dengan nilai Rp 60 hingga Rp 80 juta,” jelas Kapolda Jatim didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol M Nasir.

“Identitas pemilik sudah kita ketahui, tinggal kita tunggu saja hasil penangkapannya dan saya minta tersangka agar menyerahkan diri, itu lebih bagus,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 120 UU RI No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp 13,5 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.