Polisi Gagalkan Penyelundupan Kucing Dan Kosmetik Ilegal

oleh -
oleh

sergap TKP – JEMBRANA

Aparat kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seekor kucing dan sejumlah kosmetik yang diduga ilegal.

Barang bukti tersebut didapat dalam bagasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Titian Mas nopol EA 7777 AN yang dikemudikan I Wayan Rai (52), asal Mataram, NTB, saat berada di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol AA Gede Arka mengatakan, Dalam bagasi di bus itu kita amankan dua boks berisi 18 kaleng kosmetik China dengan merk Hot Oil yang dikemasanya tidak tercantum nomor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang dikirim dari Surabaya oleh salah satu penumpang bernama Anita dengan tujuan Sumbawa, NTB.

“Selain itu, juga ditemukan kandang plastik warna pink yang didalamnya berisi seekor kucing silangan dengan warna tutul-tutul milik penumpang bernama Muhamad Nauval, yang dikirim dari Malang dengan tujuan Mataram, NTB namun tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina asalnya,” kata Kompol AA Gede Arka.  Minggu, (19/2/2017).

“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kucing silangan itu telah dititipkan di Karantina. Sedangkan untuk kosmestik yang diduga ilegal diserahkan ke BPOM.” Ujar Kompol AA Gede Arka.

No More Posts Available.

No more pages to load.