sergap TKP – OKU SELATAN
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan, menangkap Nani, istri Agus yang dikenal sebagai agen penjual satwa dilingdungi, Trenggiling di kawasan Kampung Tangsi, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua.
“Nani, istri Agus kami bawa untuk dimintai keterangan karena tersangka Agus masih belum diketahui keberadaanya. Sampai sekarang masih dalam pengejaran petugas kami,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari, melalui Kasat Reskrim AKP Ujang Abdul Aziz. Minggu (26/2/2017).
Menurut Kasat Reskrim, Selain mengamankan Nani, Polisi juga menyita barang bukti berupa empat ekor Trenggiling hidup dan satu unit timbangan.
“Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku Trengiling tersebut diperoleh dari berbagai Kecamatan OKU Selatan dan akan dijual seharga Rp 500.000 per kilogramnya,” ujar Ujang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 5/1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayat dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda 100 juta.








