Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Curas

oleh -

20170212_132617sergap TKP – SURABAYA

Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali meringkus tiga orang tersangkapencurian dengan kekerasan (curas) hasil pengembangan dari tersangka ML (16) dan FF (21) yang sebelumnya diamankan petugas Sat Lantas di Jl. Mayjend Sungkono, Jumat (10/02/2017) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan ketiga rekan tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni AW (20) dan SA (34), keduanya merupakan warga Jalan Krembangan Jaya serta MS (23), Jalan Dukuh Bulak Banteng VI, Surabaya.

“Tiga rekannya diamankan dari hasil pengembangan, meskipun demikian dua rekannya FL dan SN masih menjadi DPO (daftar pencarian orang). Jadi komplotan ini berjumlah tujuh orang,” ujar AKBP Shinto, Minggu .

Kasat Reskrim menjelaskan biasanya komplotan ini selalu beraksi dengan berboncengan mengendarai tiga motor untuk mencari sasaran yang pada umumnya merupakan remaja yang sedang mengendarai motor sendirian.

“Komplotan ini cukup merasahkan, sebab berdasarkan catatan polisi, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Yakni di Jalan Wiyung dekat kampus Unesa, Jalan Sidoyoso, Jalan Sawah Sarimulyo Buntu Nomor 4 serta Jalan Penjaringan, sebelah kolam Renang Mentari Rungkut,” ujar Shinto didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar.

Atas perbuatannya para tersangka ini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.