Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu

oleh -

img_625849sergap TKP – SURABAYA

Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HR (28), warga Jalan Jagir, Surabaya ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ubi Surabaya saat hendak mengedarkan sabu.

“Selain menangkapnya, kami juga menyita 3 poket sabu seberat 11,19 gram, 9 butir Pil Extacy, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah rol aluminium foil, 1 buah Hp dan seperangkat alat hisap,” terang Kompol Anton Prasetyo.

Untuk selanjutnya tersangka berikut barang bukti telah diamankan petugas di Mapolrestabes Surabaya dan untuk penerapan pasalnya, pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.