Polsek Kedaton Tangkap 2 Warga Labuhan Ratu

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Aparat Polsek Kedaton menangkap Eko (50) dan Suharmaji (57) warga Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung. Keduanya ditangkap lantaran diduga kedapatan pesta narkoba.

”Kedua tersangka pelaku ditangkap di rumah kontrakannya, Mereka ditangkap saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Kedaton, Kompol Bismark. Rabu, (22/2/2017).

Di lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu paket kecil shabu, pirek kaca, sisa pakai shabu di dalam pirek, alat isap (bong) dan dua korek gas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.” Tegas Kompol Bismark.

No More Posts Available.

No more pages to load.