sergap TKP – MEDAN
Tim Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkotika jenis ganja kering asal Aceh ke Riau yang diselundupkan melalui Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.Dari penggagalan penyelundupan tersebut petugas berhasil mengamankan M Zainil alias Danil (24) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh, dan M Nazar, 17, warga Cot Matang, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi menjelaskan, pihaknya sempat terkecoh dengan karung goni yang dibawa kedua pelaku. “Kami sempat terkecoh, sebab saat diperiksa isi karung goni itu berisi buah langsat. Tetapi setelah dibongkar ternyata di tengah muatan itu ada ganja,” ujarnya, Minggu (26/2/2017).
Dari pengakuan kedua kurir tersebut, barang haram tersebut dikirim oleh M, warga aceh dengan upah Rp 300 ribu tiap kilogramnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 111, 112 dan 113 Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.







