sergap TKP – DEPOK
Anggota Sat Reskrim Polresta Depok berhasil meciduk dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DAR (24) dan RM (28) dalam operasi gabungan Polresta Depok.
“Pelaku tindak pidana narkotika hasil tangkapan anggota Reskrim Polresta Depok, DAR (24), dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening berisi 2,5 gram shabu, dan RM (28), pemilik toko obat di daerah Sukmajaya, dengan barang bukti enam bungkus plastik klip bening sabu berat brutto 1,3 gram,” ujar Kompol Agus Widodo, Minggu (12/1/2017).
Selain mengmankan dua orang pengedar narkoba petugas juga mengamankan seorang pereman berisisal O (22) dan seorang wanita berinisial H (35), penjual minuman keras (miras) yang diamankan anggota Polsek Bojonggede
“Pelaku narkoba masih dilakukan pemeriksaan, sedangkan dua orang yaitu preman dan penjual miras hanya didata dan dibina saja,” tukasnya.







