Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Penadah Motor Curian

oleh -

12214esergap TKP – SURABAYA

Dua orang penadah barang hasil curian berinisial NH (21) dan AS (34), warga asal Randu Agung, Lumajang ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dengan cara berpura-pura bertransaksi di depan waduk kampus Unesa, Lidah Wetan, Surabaya.

“Ini merupakan hasil ungkap melalui tim cyber patrol. Awalnya kami mendapat infomasi jika ada motor yang dijual dengan harga sangat murah di Facebook. Harganya murah karena tanpa STNK dan BPKB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, Jumat (24/2/2017).

Lebih lanjut Shinto menjelaskan awal mula kasus ini berawal ketika, terangka AS membeli motor Suzuki Satria FU milik seorang rekannya berinisial SD seharga Rp 2 juta dengan harapan motor tersebut dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi. Namun, karena tidak memiliki surat-surat kelengkapan harapannya pun sulit terwujud, sehingga pelaku memingta bantuan NS, keponakan.

Kemudian pelaku menjual barang tersebut lewat sebuah grup yang ada di jejaring sosial Facebook (FB) dengan keterangan motor tersebut yatim piatu.“Kalimat yatim piatu ternyata sebuah kode jika motor tanpa STNK dan BPKB,” imbuh Shinto didampinggi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.