Simpan Sabu Di Kotak Susu, Jeni Diamankan

oleh -

sergap TKP – LAMPUNG

Anggota Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Jeni Abdul Holik (48), kurir sabu yang kedapatan menyimpan 500 gram narkotika jenis sabusabu yang disimpan dalam kemasan kotak susu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. ” Dari pemeriksaan tersebut, anggota menemukan sabu disimpan di kotak susu bubuk untuk anak dalam tas ransel tersangka yang masuk bagasi bus, ” jelas Kapolda, di Mapolda Lampung, Selasa (7/2/2017).

Kapolda juga menerangkan bahwa pelaku kini merupakan kurir sabu jaringan narkoba yang berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Dia terbang dari Bandung ke Sumatera Selatan dan sempat menginap disalah satu hotel di Palembang mengambil sabu di tong sampah belakang hotel sambil menunggu perintah, ” imbuhnya.

Untuk memeprtanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dikenakan dengan Pasal 117 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.