Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Temukan Sabu

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Petugas Polsek Cilincing menyita 2 paket sabu seberat 0,44 gram dari tiga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Tim Resmob Polsek Cilincing di rumah kontrakan Jalan Kelapa Dua, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing  Kompol Ali Zusron menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan petugas tersebut yakni Rudi Sahrudin (38), David Sutanto (23) dan Marfiansyah (20).

“Saat kami grebek di rumahnya kami sita barang bukti sepeda motor dan berbagai alat kunci dan juga kami temukan 2 klip kecil shabu,” ujar Kapolsek, Sabtu (4/2/2017).

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut mereka dapakan dengan hasil penculan motor curian. “Ini masih kami kembangkan didapat dari mana shabu tersebut,” imbuh Kompol Ali.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.