Terdakwa Pembunuhan Eno Parihah, Divonis Hukuman Mati

oleh -

sergap TKP – TANGERANG

Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap kayawati PT Polyta Global Mandiri, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) di vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Menjatuhkan hukuman kepada Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Irfan Siregar saat membacakan amar putusan, Rabu (8/2/2017).

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti menurut hukum melakukan pembunuhan berencana terhada Eno Parihah (19). Selain itu majelis hakim juga mejelaskan ada dua hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni dengan tidak mengakui perbuatannya dan memperlihatkan penyesalan, sedangkan untuk hal yang meringankan keduanya tidak ditemukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.