sergap TKP – SURABAYA
Moch Zainudin (28), warga Jl. Peneleh I/10-A , Surabaya dan Ahmad Hermawan (30), warga Tambak Asri, Surabaya terpaksa dilumpuhkan Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya lantaran mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut bermula ketika Tim Anti Bandit yang melakukan patroli, memeriksa sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam yang digunakan Faris Eko (24), warga Kedung Tarukan.
“Saat diperiksa tersangka ini menunjukkan STNK motor, hanya saja setelah dicek antara STNK dan nomor rangka dan mesin tidak sama,” ujar Kompol Lily Djafar, Minggu (26/2/2017).
Dari situ petugas kemudian melakukan pengecekan dan ternyata ,motor tersebut ternyata memang bukan milik Faris melainkan milik Choirul Anwar (25) yang telah hilang dicuri november tahun lalu.”Mengetahui hal itu, kami memeriksa Faris perihal motor tersebut. Tersangka Faris mengatakan jika motor tersebut diperoleh oleh Tersangka Moch Zainul sebagai jaminan uang Rp 2 juta,” terang Lily.
Dari keterangan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka Zainul di kediamannya. Namun, tersangka Zaiunul melkaukan perlawanan sehingga terpaksa harus dilumpuhkan.
“Setelah menangkap MZ, penyelidikan berkembang kepada tersangka AH yang tidak lain adalah anggota komplotanya. Sama seperti MZ, tersangka AH terpaksa dilumpuhkan kakinya lantaran mencoba melawan,” ucap Lily.
Akibat perbuatanya tersebut, kini ketiga tersangka berikut barang bukti diamnkan di mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.







