sergap TKP – SURABAYA
Tim Anti Bandit bentukan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal kembali meringkus 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di kawasan Indrapura, Surabaya.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni Bachtiar Pratama (21),warga Urip Sumoharjo, Surabaya, RJ (16), warga Kedung Watu Rayo Balong Panggang, Gresik dan Ch (17) warga Benowo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan penangkapan ketiganya berawal dari penangkapan dua orang tersangka Bachtiar dan RJ atas laporan yang diberikan masyarakat.
“Merespon laporan dari masyarakat, akhirnya Tim Anti Bandit bergerak cepat memburu pelaku yang kabur. Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan. Salah satu pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas saat diamankan,” ujar AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Jumat (10/2/2017).
Tidak berhenti sampai disitu petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan pelaku Ch yang berperan sebagai penjual barang hasil curian kedua pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamnkan petugas antara lain 1 buah tas perempuan, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria nopol L 6203 ZX.
Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.