sergap TKP – SUMENEP
Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep behasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial J (40), warga Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep saat hendak bertransaksi narkoba di dekat musholla yang ada di pinggir Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan desa tersebut.
Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan peyelidikan dan akhirnya behasil meringkus pelaku yang tengah duduk di dekat musholla. “Di sebelah kanan tempat duduk tersangka ditemukan bungkusan kresek berwarna hitam yang ternyata isinya lima kantong plastik klip kecil berisi sabu,” ujar Suwardi, Minggu (12/02/2017).
Lima plastik klip kecil berisi SS tersebut masing-masing berisi 1 paket seberat 6,3 gram, 3 paket seberat 1,34 gram dan 1 plastik 1,30 gram. “Selain mengamankan 5 kantong plastik berisi sabu, polisi juga menyita handphone dan sepeda motor milik tersangka sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dari keterangan yang diberikan tersangka, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial MH yang saat ini masih menjadi buron polisi.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tukas Suwardi.







