Unit Reskrim Polsek Trowulan, Tangkap Pengedar Ganja

oleh -

sergap TKP – MOJOKERTO

Seorang pelaku peredaran narkotika jenis ganja ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Trowulan di simpang tiga Kolam Segaran Dusun/Desa Trowulan, Sabtu (4/2/2017) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto menjelaskan pengedar yang diamankan petugas tersebut yakni Yanto alias Par (36), warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku diamankan di simpang tiga Kolam Segaran Desa. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, dua paket ganja dalam kemasan plastik klip, satu bekas bungkus rokok Pro Mild dan satu buah Handphone merek Nokia warna kuning,” jelas Kasubbag Humas, Minggu (5/2/2017).

Penangkapan itu sendiri merupkan tindak lanjut petugas Unit Reskrim Polsek Trowulan atas informasi yang diberikan masyrakat terkait adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis ganja.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trowulan dan untuk mempertanggung jawabkan perbutannya Yanto terancam dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.