3 Oknum Pejabat UPT Pasar Porong Terjaring OTT

oleh -
oleh

IMG_032305_4246sergap TKP – SIDOARJO

Tiga orang oknum pejabat Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Oknum pejabat yang terjarin OTT tersebut antara lain Kepala UPT Pasar Porong, Agustono (51), Pengawas Pasar Porong, Sugiono (53) dan Bendahara Pembantu Pasar Porong, Abdul Wahab (54).

“Para PNS ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan dalam OTT kasus pungutan liar retribusi kios dan stand di Pasar Porong, salah satunya penarikan retribusi yang seharusnya pakai karcis tetapi praktiknya tidak menggunakan karcis serta sisa uang setoran dibagi-bagi untuk ketiga pejabat dinas pasar itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, Kamis (23/03/2017).

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang retribusi kios dan stand senilai Rp 54 juta, 3 bendel karcis retribusi, buku rekapan setoran dan hasil retribusi serta buku daftar penerima sisa uang setoran retribusi setiap bulan pasca disetorkan ke Kasda di Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Sidoarjo.

Ketiga tersangka bakal dijerat sejumlah pasal korupsi yakni Pasal 8, 9, 11 dan 12 e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 KUHP tentang Keterlibatan dan turut serta dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Masih kita kembangkan dulu, semoga saja dalam waktu dekat bisa terungkap. Terlihat bentuknya, Karcis ini asli tapi dalam pelaksanaanya, terkadang mereka tidak dikasih karcis,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.