Bareskrim Polri Periksa Marzuki Alie

oleh -
oleh

Marzuki Aliesergap TKP – JAKARTA

Bareskrim Polri dalam waktu dekat berencana akan memeriksa Marzuki Alie. Pemeriksaan terhadap Marzuki itu, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan dua terdakwa kasus korupsi megaproyek e-KTP Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Pekan ini beliau (Marzuki Alie) akan dimintai keterangan sebagai pelapor,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Rabu (22/3/2017).

“Selain beliau, Kita juga akan bertemu dengan pengacara dan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Soal apa ? Tentu dalam kaitan penyelidikan,” ujar Martinus.

Menurut Martinus, sebelum menaikkan status laporan ke tahap penyidikan, penyidik harus melewati beberapa proses. Salah satunya penyelidikan untuk menemukan adanya tindak pidana apa tidak dalam laporan itu.

“Dari proses penyelidikan ini kemudian kita cari apakah laporan ini masuk pidana, kita akan masuk tahap penyidikan. Untuk hari ini belum, minggu ini belum.” Tuturnya.

Untuk diketahui, Marzuki Alie sebelumnya telah melaporkan dua terdakwa kasus korupsi megaproyek e-KTP Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pencatutan namanya dalam persidangan yang menyebut Marzuki ikut menerima aliran bancakan dari proyek yang menghabiskan uang negara sampai Rp 24 triliun.

No More Posts Available.

No more pages to load.