Dibobol Hacker, Tiket.com Rugi Rp4 Miliar

oleh -

tiketsergap TKP – JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga dari empat orang peretas (Hacker) yang mengakibatkan situs jual beli tiket online, Tiket.com merugi hingga Rp4 miliar.

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan ketiga pelaku yang beberapa diantaranya masih berusia dibawah umur tersebut masing-masing yakni MKU (19), AI (19), dan NTM (27). Ketiganya diringkus petugas di Kalimantan Timur, Rabu (29/3/2017) kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan penangkapan ketiganya bermula ketika pihaknya menerima laporan dari PT. Global Networking selaku pemilik situs Tiket.com pada 11 November 2016 silam.

“Pelaku melakukan illegal akses pada server PT Citilink Indonesia, akun milik PT Global Network sejak tanggal 11-27 Oktober 2016 sehingga pihak tiket.com rugi Rp 4.124.000.982,” terang Brigjen Rikwanto, Kamis (30/3/2017).

Untuk modusnya sendiri para pelaku memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT. Citilink melalui aplikasi tiket.com. Namun ketika PT. Citilink hendak mengklaim pemesanan tiket ke pihak tiket.com yang saat dilakukan pengecekan diketahui ada kesalahan dalam pemesanan tiket tersebut sehingga pihak tiket.com pun mengalami kerugian.

Rikwanto menjelaskan dalam kasus ini motif utamnya adalah ekonomi, hal tersebut diketahui petugas lantaran sesudah mendapakan kode booking para pelaku ini kemudain memperjualbelikannya kembali. “Setelah mendapatkan kode booking tiket tersebut, para tersangka kemudian memperjualbelikan kembali tiket tersebut. Jadi motifnya murni ekonomi,” jelasnya.

Selain ketiga pelaku tersebut, petugas juga masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai otak pembobolan situs tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, mereka sindikat pembobol situs. Kami lakukan pencarian hacker yang membuat situs-situs itu dibobol, kami masih dalam inisial SH,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku terancam dijerat Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

No More Posts Available.

No more pages to load.