sergap TKP – SUMBAWA
Aparat Direktorat Kepolisian Perairan (Dirpolair) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua kapal ikan yang kedapatan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Kedua kapal tersebut ditangkap diwilayah Calabai pada hari Senin, 27 Maret 2017,” kata Direktur Kepolisian Perairan Polda NTB melalui Kepala Kesatuan Patroli Daerah (Kasatrolda) AKBP Dewa Wijaya, SH, Kamis (30/3/2017).
Kedua kapal yang diamankan karena kedapatan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut yakni, Kapal Motor Adidas 02, kapasitas 5 GT (Gross Tonnage) dengan narkoda berinisial MB, dan Kapal Motor Sinar Baru 10, berkapasitas 5 GT, dengan narkoda berinisial AM serta 3 orang anak buah kapal (ABK).
“Saat ditangkap, Kedua kapal tersebut berlayar dari Sinjai Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Lombok Timur.” ujar AKBP Dewa Wijaya.
“Dua buah Kapal Motor tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Perikanan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Perikanan.” tegas AKBP Dewa Wijaya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, dua buah kapal berserta dua orang nahkodanya dan 3 orang ABK, saat ini digiring menuju pelabuhan Kayang Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).