Ditpol Air Polda Lampung Amankan Oknum Purnawirawan TNI

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Ditpol Air Polda Lampung mengamankan seorang oknum Purnawirawan TNI berinisial RT (58), lantaran diduga menjadi pemasok bahan peledak bom ikan.

“RT diamankan saat berada di Jalan Onta Kel. Sukamenanti Atas Kecamatan Kedaton Bandar Lampung,” kata Kasubdit Gakum Ditrektorat Polisi Air Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Fauzi. Kamis (30/3/2017).

Setelah tersangka ditangkap, polisi menggeledah gudang yang berlokasi di Jalan Gajah Sidodadi Kecamatan Kedaton Bandar Lampung yang digunakan tersangka untuk menyimpan bahan peledak itu.

“Dari hasil penggeledahan, kami juga menemukan barang bukti berupa 2 karung berisikan bahan peledak berupa Potassium Chlorate seberat 50 kilogram dan 396 sumbu detonator,” ujar Muhammad Fauzi.

Kepada petugas, RT mengaku bahan peledak itu dibeli dengan harga Rp. 1.500.000 per 25 kilogram dan dijual kembali kepada nelayan yang memesan dengan harga Rp. 2.500.000 per 25 kilogram.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.