sergap TKP – BOGOR
Terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga Desa Wates Jaya, Kecamatan Cogombong, Kabupaten Bogor, Polres Bogor menetapkan mantan Kaur Kesra Desa Wates Jaya berinisial A alias Ita (35), sebagai tersangka.
A alias Ita, warga RT 2/3 Kampung Pasir Kuda, Desa Wates Jaya itu diduga kuat telah menerima setoran uang dari setidaknya 25 warga .
Uang setoran tersebut diduga untuk membantu percepatan pengurusan proses ganti rugi lahan yang terkena pembebasan proyek nasional itu.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah menerima uang dari warga dengan cara ditransfer ke rekening miliknya dan ada juga yang diterima langsung,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (26/3/2017).
Yusri mengatakan, kasus dugaan pungli itu telah dilaporkan warga pada 24 Februari 2017.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata dia, petugas menemukan sejumlah petunjuk terkait dengan adanya dugaan pungli tersebut.