sergap TKP – JAKARTA
Terkait proyek swakelola pengendali banjir di Jakut dan empat wilayah kota yang bersumber dari dana APBD DKI tahun anggaran 2013 -2014 senilai Rp92 miliar lebih. Enam pejabat Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jakarta Utara diperiksa di Kejaksaan Agung. Kamis (16/3/2017).
Keenam pejabat yang diperiksa dalam status sebagai saksi tersebut yakni, Abu Bakar mantan Kasi Kecamatan Cilincing, Eko Bambang Santoso (mantan Kasi Kecamatan Penjaringan), Abu Sukri (mantan Kasi Kecamatan Tanjung Priok), Gatot Dwi Hermawan (mantan Kasi Kecamatan Kelapa Gading), Body Margotrisno (mantan Kasi Kecamatan Koja) dan Dody Firmansyah (mantan Kasi Kecamatan Pademangan).
“Pemeriksaan keenam saksi tersebut untuk melengkapi pemberkasan dua tersangka yang sudah ditahan di Rutan Kejagung, ” kata Kapuspenkum Muhammad Rum, di Kejagung, Kamis (16/3/2017).
Informasi yang didapat sergap TKP, Dalam penanganan kasus proyek swakelola pengendali banjir di Jakut dan empat wilayah kota, hingga saat ini tim penyidik sudah memeriksa 21 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak menutup kemungkinan, tim penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.