sergap TKP – SURABAYA
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja Jatim kembali menggelar pembahasan angkutan sewa khusus berbasis online bersama perwakilan pengemudi angkutan konvensional dan taksi online di gedung Tribrata Polda Jatim, Jl. Achmad Yani No.116, Surabaya.
Dalam pembahasan tersebut ada dua pokok bahasan antara lain Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 berikut revisinya, serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Jawa Timur tentang angkutan sewa khusus, menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (online).
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Benny Sampirwanto menjelaskan ada enam poin penting dalam Rapergub tersebut. Mulai dari penetapan tarif batas bawah dengan besaran Rp 3.450 per/Km.
Selanjutnya, pengaturan STNK bagi angkutan online yang mana untuk STNK nya sendiri masih diperbolehkan menggunakan atas nama pribadi tetapi tetap harus didaftarkan pada badan usaha atau koperasi.
Selain itu untuk usia maksimal kendaraan yang diperbolehkan adalah 10 tahun dan untuk pemesanannya sendiri tidak diperkenankan untuk tanpa mengunakan aplikasi. “Angkutan online juga tidak diperkenankan menaikan penumpang di tempat-tempat publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan rumah sakit. Tetapi diizinkan untuk menurunkan,” terangnya.
Tidak hanya itu, dalam Rapergub ini pihak perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat, dan tiap bulannya harus melaporkan kegitan usahanya ke Kepala Dinas Perhubungan.
Penyelenggara juga harus mendapat persetujuan dari Gubernur serta wajib membuka kantor cabang minimal di ibu kota provinsi.
Dan, yang terakhir yakni jumlah kuota yang disediakan untuk seluruh Jawa Timur yakni sebanyak 4.445 unit dengan pemberian stiker logo dan atau simbol khusus yang dipasang di plat nomor.