sergap TKP – JAKARTA
Dari sebanyak 1.175 orang Napi yang beragama Hindu di seluruh Indonesia, khusus pada Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939, sebanyak 531 orang narapidana (Napi) memperoleh remisi (potongan tahanan) dari Kementerian Hukum dan HAM. Selasa (28/3/2017).
“Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini merupakan hal yang dinantikan oleh Napi yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Nyepi Tahun 2017 ini sebanyak 531 orang,” kata Dirjen Pemasyarakatan (Pas) I Wayan K. Dusak di Jakarta, Selasa (28/3).
Pemberian remisi itu, diberikan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dusak mengatakan, Pemberian Remisi Khusus (RK) terdiri dua kategori yaitu, Remisi RK-1 diberikan kepada Napi yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana, dan Remisi RK-2 diberikan kepada napi yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi.
“Untuk Remisi RK-1 ada sebanyak 526 orang, sedangkan Remisi RK-2 ada sebanyak 5 orang Napi.“ ujar Dusak.
Menurut Dusak, Dari beberapa kantor wilayah (Kanwil) yang mendapat remisi, Kanwil yang terbanyak mendapat remisi adalah Kanwil Bali sebanyak 376 Napi (RK-1: 376 orang), kemudian Kanwil Kalimantan Tengah 52 Napi ( RK-1: 49 orang dan RK-2: 3 orang ), dan Kanwil Sulawesi Selatan sebanyak 29 Napi (RK-1: 29 orang).