sergap TKP – JAYAPURA
Diduga kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli), Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan tiga oknum guru diamankan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi Papua (Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus Polda Papua).
“Keempat orang yang diamankan adalah AF (Kepsek), AS, ES, dan Y,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal kepada wartawan di Jayapura, Kamis (16/3/2017).
“Mereka diamankan saat pembagian uang di ruang kelas VIII-B SMP Negeri 2 Sentani, Kabupaten Jayapura.” Ujar AM Kamal.
Modusnya, kata Kamal, guru melakukan pemotongan uang milik siswa yang berasal dari Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar dari siswa yang menerima dengan alasan biaya uang kalender, uang komite, uang sampul rapor, dan uang buku.
“Yang sebenarnya dalam Permen No 44 Tahun 2002 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 48.550.000 dengan perincian uang Rp 3.500.000 hasil pungutan setelah dipotong biaya, kemudian Rp 45.000.000 berupa uang yang belum sempat dibagikan kepada siswa karena sudah didahului OTT.
Selain berupa uang tunai, barang bukti lain yang berhasil disita yakni berupa buku register, 1 (satu) bundel kuintansi, spanduk, mistar, gunting, pensil, pena, hekter, jepitan kertas, daftar bukti pengambilan kalender, daftar penerima dan pengembalian rapor semester ganjil, dan daftar penerima rapor semester genap 2016.
“Untuk proses hukum, Saat ini para pelaku dan saksi menjalani pemeriksaan di Ruang Direktorat Reskrim Polda Papua.” pungkasnya.