Kejati Riau Tahan Mantan Kadis PU Kab.Rohil

oleh -
oleh

sergap TKP – PEKANBARU

Terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan Jembatan Pedamaran II dengan kerugian Rp 2,5 miliar, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil, Ibas.

Penahanan terhadap Ibas dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi dan menetapkan Ibas sebagai tersangka.

“Tersangka Ibas selanjutnya akan kita tahan selama 20 hari kedepan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugen‎g Riyanta, Rabu (29/3/2017).

Selain menetapkan Ibas sebagai tersangka, dalam kasus yang sama Kejati Riau juga menetapkan bos PT Lapiganesa Tama dari Bandung berinisial MB sebagai tersangka.

 “PT Lapiganesa Tama merupakan sebagai penanggungjawab dan pengawas proyek jembatan itu,” ujarnya.

Menurut Sugeng, proyek jembatan Pedamaran Rohil dilakukan pada tahun 2008-2012 dengan anggaran dana Rp260 miliar. “Namun berdasarkan temuan, penyidik menemukan adanya dugaan pengerjaan fiktif sehingga negera dirugikan Rp 2,5 miliar.” Pungkas Sugeng.

No More Posts Available.

No more pages to load.