Polda NTB Tangkap Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – MATARAM

Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap JS (27) seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

“Tersangka berinisial JS, ditangkap pada Selasa (21/3/2017) sekitar pukul. 22.30 Wita  dirumahnya di Jalan Gunung Pengsong Gang Gunung Siu Lingkungan Gapuk Barat, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ” kata Kanit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Polisi Agus Dwi Ananto. Kamis (23/3/2017).

Dari penangkapan Tersangka JS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kristal putih yang diduga shabu seberat 1,5 gram dan 1 buah pipet plastik putih garis merah, 1 bungkus klip plastic, 1 buah HP, 1 celana pendek dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

“Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 112 ayat 114 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” Tegas Agus Dwi Ananto.

No More Posts Available.

No more pages to load.