sergap TKP – KEDIRI
Aparat Satnarkoba Polres Kediri berhasil meringkus seorang pria bernama Sutrisno (33) yang diduga sebagai pengedar pil koplo.
Dari penangkapan tersangka Sutrisno, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pil koplo jenis dobel L sebanyak 31.000 butir.
“Penangkapan terhadap Sutrisno itu, merupakan pengembangan dari tertangkapnya Munawar (35) dan Yermia Krisnanto (28),” kata Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Jumat (17/3/2017).
“Pelaku (Sutrisno) ditangkap saat berada di Jalan Raya Desa Tegaron, Kecamatan Prambon, Kediri,” ujar AKP Bowo Wicaksono.
Selain barang bukti berupa 31.000 butir pil koplo jenis dobel L, dari tangan Sutrisno, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah ponsel merk Samsung dan 1 unit motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sutrisno berikut barang bukti diamankan di Polres Kediri.