Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGSEL

Jajaran Reskrim Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 706 gram dan ganja kering seberat 23.359 gram. Selasa (14/3/2017).

Sabu dan ganja yang dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pada Maret 2017.

“Barang bukti narkoba itu merupakan hasil pengungkapan jajaran Reskrim Narkoba Polres Tangsel di wilayah Polsek Ciputat dan Pamulang dengan tersangka berinisial IM, BH, AP dan M,” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi Supardan didampingi Kasubag Humas Polres setempat AKP Mansuri, Selasa (14/3/2017).

“IM, BH, AP dan M kini sudah ditahan. Mereka ditangkap saat transaksi di dua tempat terpisah tapi memang satu komplotan.” Ujar Ayi Supardan.

“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 114, 112, 11 N0. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda Rp 1miliar,” pungkas Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.