Terlibat Penjambretan, Dua Remaja Dibawah Umur Diringkus Polisi

oleh -

sergap TKP – PEKANBARU

Dua orang remaja berinisial DM (16) dan AH (15) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Limapuluh  setelah terlibat aksi penjambretan terhadap seorang Anggi (16) di Jalan Sungai Batak, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (3/3/2017) lalu.

Saat itu pelaku berhasil merampas handphone milik korban dan kemudian langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke  Mapolsek Limapuluh dan selanjutnya oleh petugas ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut petugas kemudian mendapati dan meringkus kedua pelaku tengah nongkrong di sebuah minimarket yang ada di kawasan, Limahpuluh.

Dari pengakuannya pelaku mengaku telah mnjlakan aksinya tersebut sebanyak 10 kali. “Pengakuannya sudah lebih dari 10 kali. Cuma laporannya satu kasus ini. Kita sudah proses keduanya. Mereka ini anak di bawah umur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M Bahari Abdi, Minggu (26/3/2017).

Selin itu Kanit Reskrim juga mengimbau agar para pengendara motor untuk menghindari penggunaan alat komunikasi saat berkendara.”Kita juga menyarankan agar pengendara motor untuk tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, karena dapat memancing pelaku, terutama penjambret,” tandas Ipda Bahari.

No More Posts Available.

No more pages to load.