sergap TKP – SURABAYA
Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menggulung 6 orang anggota komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis ruko (rumah toko) yang telah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP).
Keenam pelaku yang berhasil digulung petugas tersebut yakni Muhammad Fathoni (31), warga Jl. Wringin Kurung Jaya, Menganti; Rahmat Hidayat (20), Moch Robby (42) Choirul Anwar (30), Suriah (33) dan seorang pelajar dibawah umur berinisial MY (16), kelimanya merupakan warga Jl. Kenjeran Gg. 4C, Surabaya.
Kasat Reskrim Polretsabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan komplotan pelaku pimpinan tersangka Fathoni ini umumnya selalu mengincar toko-toko yang sudah tutup dan kemudian menjarah uang dan barang yang bisa diambil setelah terlebih dahulu merusak pintu dan kunci gembok pagar menggunakan linggis obeng.
Selain para pelaku ini, petugas juga masih memburu emapt orang tersangka lain yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Empat tersangka lainnya masih diburu oleh Tim Anti Bandit dan dari para tersangka kita lakukan penyitaan 1 unit mobil dan 2 unit motor yang biasa digunakan untuk fasilitas melakukan kejahatan berikut juga dengan hasil-hasil kejahatan,” ujar AKBP Shinto Silitonga, Senin (13/3/2017).
Adapun barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita Sat Reskrim Polrestabes Surabaya antara lain 2 buah besi stainless dengan panjang 60 cm, 3 unit hanphone, 1 unit tablet, 1 buah kalung dan liontin emas, 2 buah cincin emas, 2 unit TV LED, uang tunai Rp 2 juta, dan 3 buah kacamata berbagai merek.
“Para pelaku tidak hanya operasional di wilayah Surabaya tapi juga melakukan aksi kejahatan yang sama di wilayah Driyorejo, bahkan telah berhasil meraup keuntungan Rp 140 juta lebih ketika bekerja di Driyorejo,” ucap Sihto Silitonga.
Dari pengakuannya para tersangka ini sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. kini untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau 20 tahun penjara.