sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan jajarannya, selama tahun 2017 berhasil mengungkap 8 kasus Ilegal Fishing berupa jual beli benur Lobster Ilegal dan mengamankan sebanyak 33.121 ekor Benur Lobster Ilegal.
“Dari 8 kasus Ilegal Fishing yang diungkap, 2 kasus ditangani Ditreskrimsus, kemudian 2 kasus ditangani Polres Trenggalek, 2 kasus ditangani Polres Banyuwangi dan 2 kasus ditangani Polres Malang,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Mapolda Jatim. Jumat (24/3/2017).
Selain mengamankan barang bukti berupa 33.121 ekor Benur Lobster Ilegal, dari hasil pengungkapan kasus tersebut polisi juga menetapkan 19 orang sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti lain berupa 5 Unit Mobil, 3 Unit Sepeda Motor,1 Unit Mesin Blower, 4 Buah ATM dan 1 buah Buku Tabungan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku jika 1 Benur itu mereka beli dari pengepul seharga Rp 100 ribu kemudian dijual lagi seharga Rp 150 ribu s/d Rp 200 ribu. Bayangkan, jika 10 Ribu Benur di jual ke luar negeri, berapa keuntungan mereka ? “ ujar Kapolda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 86 ayat 1 jo Pasal 12 ayat 1, Pasal 92 jo 26 ayat 1, Pasal 100 jo Pasal 7 ayat 1 huruf m UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Tahun 2004 tentang Peikanan.