sergap TKP – MOJOKERTO
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasim mengamankan Sumariono (37) warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan Muhammad Endrik (25) warga Dusun Watusari, Desa Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah kost yang ada di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
“Lokasi penangkapan kedua pelaku merupakan rumah kost salah satu pelaku yakni Muhammad Endrik. Saat petugas mengrebek keduanya, para pelaku sedang pesta sabu,” ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Kamis (27/4/2017).
Dari penangkapan tersebut petuga turut mengamnkan sejumlah barang bukti berupa pipet kaca dengan sisa sabu didalamnya seberat 1,22 gram, 3 buah sedotan, korek api, serta satu unit telepon genggam merek Strawberry
Dari tangan pelaku Sumariono, masih kata Kasubbag Humas, diamankan satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1.22 gram, dua buah sedotan plastik warna putih beserta tutup botol plastik warna biru, satu buah potongan sedotan plastik warna putih.
Kepada petugas pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D (27). warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. yang saat ini tengah dalam proses pengejaran.
Akibat perbuatannya tersebut keduanya terpaksa harus menginap di balik jeruji besi tahanan Mapolres Mojoketo untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Sutarto.







