Bacakan Peledoi, Ahok Gambarkan Dirinya Sebagai Nemo

oleh -

IMG20170426070909sergap TKP – JAKARTA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Punama alias Ahok mengambarkan dirinya sebagai Nemo tokoh animasi dalam film kartun ‘Finding Nemo’ saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang digelar di auditorium Kementrian Pertanian, Jl. RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Dalam Pembelaannya tersebut ahok menyebut bahwa dirinya teringat dengan film ‘Finding Nemo’ saat mendengarkan pertanyaan soal sikapnya yang galak dari murid Taman kanak-kanak (TK) yang melakukan kunjungan di Balai Kota.

“Saya langsung teringat film Finding Nemo, aku langsung suruh cari di Youtube dan muterin. Di situ kan ada adegan ikan-ikan tertangkap jaring, si Dory yang ikan biru kejepit di dalam juga. Nah si Nemo lihat, dia mau nolong Dory sama yang lain. Nah bapaknya nggak bolehin masuk dong, karena ikan-ikan berenang ke atas semua ikutin tarik tali, megap-megap. Tapi Nemo perintahin berenang ke bawah, nah akhirnya patah tuh jaringnya, putus, ikannya lepas, tapi Nemonya ketimpa ya pingsan,” ujar Ahok.

Dari kisah tersebut Ahok menjelaskan kepada anak-anak tersebut tentang kegigihan Nemo untuk menyakinkan ikan-ikan lainnya agar mau berenang melawan arus kebawah agar terbebas dari jaring. lantas dari cerita tersebut Ahok menyabungkannya dengan program kerjanya yang selama 2 sampai 3 tahun terakhir.

“Saya jelaskan ke anak-anak itu, kadang-kadang memang ada sekelompok orang di negeri ini memang salah arah dengan korupsi merajalela, anggaran dimainkan. Mau nggak mau saya mesti teriak dong, arahnya salah. Kalau arahnya ke sana terus, rakyat nggak ada pembangunan. Kamu lihat saja 2-3 tahun ini pembangunan luar biasa di Jakarta. Uang begitu hemat, semua jaminan, tunjangan dapat, nah itu karena kita ngarahnya bener walaupun orang-orang ini ngamuk. Orang biasa ke utara, saya ke selatan,” ujar Ahok.

Oleh sebab itu ia menjelakan agar anak-anak tersebut siap berjuang seperti Nemo. “Kalau kamu terkapar yang teriak ketakutan cuma keluarga kamu, belum tentu ikan yang kamu tolong yang bersyukur, berterima kasih sama kamu. Dia boleh merasakan semua jaminan, tetapi kalau arahnya kebencian, dia tidak akan terima kasih sama kamu,” ucapnya lagi.

Selain itu dalam pembelaannya Ahok mengaku tidak pernah melakukan halhal sebagaimana ditudingkan kepadanya. Ia juga yakin bahwa majelis hakim akan memutus perkaranya secara objektif dan adil.

Menanggapi peledoi yang disampaikan Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ali Mukartono tetap berpegangan pada tuntutannya dan menyebut Ahok telah terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam pasal 156 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU telah meminta majelis hakim untuk menjatuhi Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. “Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ujarAli Mukartono pada Kamis (20/4/2017) lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.