Bisnis Barang Haram

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berurusan Dengan Pihak Berwajib

oleh -

sergap TKP – SELATPANJANG

Tidak kapok penah ditahan atas kasus yang sama, seorang residivis kasus narkotika berinisial MU alia CK (39), warga Jalan Ahmad Yani Selatpanjang, Riau kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kembali berbisnis barang haram.

Paur Humas Polres Selatpanjang Ipda Djonni Rekmamora menerangkan penangkapan residivis narkoba tersebut berawal dari laporan yang diberikan masyarakat terkait pelaku yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu.

Atas laporan tersebut, petugas kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pangaram Kelurahan Selatpanjang Kota dengan barang bukti 1 paket narkotika sabu seberat 0,60 gram yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri dan satu unit handphone milik pelaku.

“Terlapor merupakan resedivis dalam kasus tindak pidana narkotika yang pernah diperoses di Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti tahun 2013 silam,” ujarnya, Minggu (30/4/2017).

Kini utuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Selatpanjang. “Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses sidik,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.