sergap TKP – BOGOR
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akhirnya menahan dua pimpinan perusahaan rekanan Pemkot Bogor yakni PT Indotama Anugrah berinisial DR, dan PT Satria Lestari Graha berinisial JM.
“Kedua tersangka ditahan di Lapas Pledang sejak Jumat (21/4/2017) dan akan berlangsung untuk dua puluh hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, M Teguh Darmawan. Jumat (21/4/2017)
Keduanya ditahan, terkait kasus dugaan korupsi dana anggaran pada proyek pembangunan talud di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, sebesar Rp2,4 miliar.
“Hasil kajian proyek senilai Rp 3,3 miliar tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2015 Pemkot Bogor.” ujar Teguh Darmawan.
Kedua tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP primernya, subsidarnya pasal 2 junto 55 tentang penberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.