sergap TKP – BANDUNG
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunda-nunda pembayaran kompensasi jasa pelayanan (KPJ) dan kompensasi dampak negatif (KDN) tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti yang nilainya mencapai Rp3 miliar.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Anang Sudarna mengatakan bahwa biaya pengelolaan TPA Sarimukti dialokasikan oleh Pemprov Jabar.
“Dari total dana Rp25 miliar APBD Provinsi Jabar yang digunakan untuk mengelola sampah di TPA Sarimukti, sekitar 67% dimanfaatkan untuk pelayanan sampah dari kota Bandung. Artinya, alokasi biaya sebesar Rp15 miliar digunakan untuk melayani masyarakat kota Bandung setiap tahunnya,” ungkap Anang, Senin (10/4/2017).
Anang juga menyebut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembayaran melalui perubahan anggaran 2016. “Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melalui suratnya tertanggal 3 Agustus 2016 menyatakan, pembayaran akan dilakukan pada perubahan anggaran 2016 lalu. Namun, sampai sekarang pembayaran itu tak kunjung dilakukan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung,
Namun hal tersebut dibantah oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung, Deny Nurdiana.
Ia mengklarifikasi tunggakan senilai Rp3 miliar tersebut sebenarnya merupakan tunggakan iuran sampah pengelola Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. “Dia tidak bayar bertahun-tahun. Tapi, karena kerja samanya dengan Pemkot, akhirnya tudingan itu diarahkan ke Pemkot,” terang Deny.
Deny mengatakan, pihaknya juga tidak tinggal diam menyikapi tunggakan tersebut. Bahkan, komunikasi dengan pengelola Pasar Induk Caringin sudah beberapa kali dilakukan. “Besok juga kami akan bertemu lagi dengan pengelola Pasar Caringin agar persoalan ini cepat tuntas,” tegasnya.
Tidak hanya itu Deny juga menyebutkan Pemkot Bandung sudah melayangkan surat jawaban atas peringatan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar pada 27 Maret 2017 lalu yang intinya meminta tenggang waktu hingga 31 April untuk melunasinya.