sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menungkap tindak pidana penipuan online melalui jejaring sosial Facebook dan BBM (blackberry messenger) dengan tersangka atas nama Junaedi (27), warga asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan kasus ini merupakan kasus yang menjadi atensi walaupun hanya merupakan penipuan melalui informasi dan teknologi (IT). “Tetapi kasus-kasus penipuan yang seperti ini merupakan atensi kita untuk melakukan yang namanya penindakan dengan hukum,” ujar Kabid Humas, Senin (10/4/2017).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diberikan korban atas nama Abdurrahman. Namun, Kabid Humas sangat yakin bahwa dalam kasus ini Abdurrahman bukan merupakan korban tunggal. “Saya yakin korbannya bukan hanya Abdurahman, saya yakin dan percaya cukup banyak. Kita buka nanti dari transaksi keuangan di sini nanti kelihatan,” jelasnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit handphone diantaranya 9 unit smartphone merek Samsung, 4 unit smartphone merek Blackberry, 1 unit smartphone merek Oppo, 2 unit handphone lipat merek Samsung, serta 8 unit handphone merek Nokia. Selain itu petugas juga menyita 8 sim card telkomsel, 8 buku tabungan BRI, 8 ATM BRI, dan 3 buah kartu kredit.
Dari barang bukti tersebut Barung juga yakin bahwa pelaku tidak bekerja sendirian. “Satu orang memiliki 23 Handphone, kalo tidak berjaringan, tidak mungkin kerja sendiri,” ujarnya.
Atas perbuatnnya tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.