sergap TKP – YOGYAKARTA
Tim Siber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap seorang pelaku penyebar berita hoax (bohong) yang mencatut nama raja Kasultanan Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwana X.
Kabar penangkapan penyebar berita Hoax tersebut juga dibenarkan oleh Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri. “Pelaku inisialnya Rnm (25 tahun), warga Sumatera Selatan. Tim kita menangkap yang bersangkutan di rumahnya dua hari lalu,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (28/4/2017).
Kapolda menjelaskan penangkapan pelaku ini dilakukan pihaknya usai menerima laporan dari Sri Sultan pada Rabu, 19 April lalu.
“Hasil pemeriksaan sementara, motif ekonomi, pelaku dengan sengaja mengunggah berita itu supaya jumlah pembaca banyak, sehingga mendapatkan iklan. Yang membuatkan blognya orang lain, tetapi yang menggunakan dia sendiri, yang hoax-nya dia yang buat,” beber Kapolda.
Untuk modusnya sendiri, pelaku mengambil sejumlah konten yang telah dipotong-potong dan dibuat seolah-olah merupakan statement dari Sri Sultan.
Selain mengamnkan pelaku penyidik juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku seperti ponsel, laptop, dan beberapa kartu nomor telepon seluler.
Atas prbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 27 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.






