sergap TKP – JAKARTA
Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menangkap Lurah Pegadungan, Jufri.
Dari tangan Jufri, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp2 juta, arsip girik pemilik pemohon, surat keterangan penjelasan girik yang ditanda tangani lurah.
“Pelaku (Jufri) ditangkap saat kedapatan diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan girik.” Kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie. Kamis (6/4/2017).
Menurut Roycke, Selain mengamankan Jufri, pihaknya saat ini juga masih meminta keterangan sejimlah saksi. Diantaranya, Sahrudin, ketua RT setempat, Sofyan , staf sarpras kelurahan, dan Ibnu Hiban, kasie pemerintahan kelurahan.
“Untuk tersangka tersendiri sampai sejauh ini masih dalam pemeriksaaan,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Jufri terancam dijerat pasal 12 huruf e UU RI no.20/2001 tentang perubahan atas UU no.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.