Polrestabes Surabaya Gerebek “Party Gay” Di Hotel Oval Surabaya

oleh -
oleh

IMG_20170430_154115sergap TKP – SURABAYA

Aparat Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menggerebek kegiatan acara pesta sex pasangan lelaki sejenis (Party Gay) yang dilaksanakan di hotel  Oval Jalan Diponegoro Surabaya.

Dari hasil penggerebekan di hotel Oval tersebut, dari kamar nomor 314 dan kamar nomor 203 petugas mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam acara Party Gay tersebut.

Ke-14 orang yang diamankan itu masing-masing yakni, ANDRE (43) Pengusaha rental PS asal warga Jombang, AS (22) Mahasiswa asal warga Sampang, AL alias LUKI (25) asal warga Turen-Malang, staf IT sebuah perusahaan,SD (44) perias wajah freelance asal warga Kedamean Gresik, ISW (40) pedagang Klontong di PasarGodean Jogya, As alias AHMAD (35) sales sandal asal warga Ngingas Sidoarjo, KH alias BELLA (23) sales AMDK asal warga Waru Sidoarjo, FSF alias FERI Mahasiswa  S2 UBAYA, asal warga Kupang, AIS (20) Mahasiswa asal Sedati Sidoarjo, MA alias APRI (29) edukasi pembatik asal warga Jogya, AN alias NIR (24) pengangguran asal warga Mangunrejo Magelang, TH alias TRI (27) Mahasiswa asal warga Jiwan Madiun, RTA alias ATMA (36) Fotographer asal warga Madiun , dan Esalias ERIL (34) freelance Event Organizer  asal warga Dukuh kupang Surabaya.

“Dari 14 orang yang diamakan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka mereka yakni,  JPA alias ANDRE, AS, AL alias LUKI, SD, ISW, AS alias AHMAD, KH alias BELLA, dan FGF alias FERI,” Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga Minggu (30/4/2017).

Kasat Reskrim mengungkapkan, Berdasarkan pengamatan secara visual terlihat saat acara Party Gay, ada di antara mereka yang Bahkan tidak menggunakan pakaian sama sekali ketika itu dan kesemuanya adalah laki-laki.

“Pada saat kita masuk kedalam kamar tersebut, 5 diantaranya berada dalam satu ruangan yang sedang menyaksikan atraksi atau video porno yang memang beredar untuk kaum homo atau kaum Gay,” ujar AKBP Shinto Silitonga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ANDRE selaku inisiasi atau ide (inisiator), mengaku untuk menyebarkan undangan Party Gay yang dilaksanakan di Hotel Oval sejak Sabtu sampai dengan Minggu, tanggal 29 April 30 April 2017 tersebut, Dia mengaku menyebarkan undangan tersebut  melalui BBM

“Kaum homo yang tertarik kemudian mendaftar melalui BBM dengan membayar Rp 50 ribu s/d Rp 100 ribu baik secara langsung maupun dengan mentranfer,” terang Shinto.

Selain mengamankan para pelaku Party Gay, dilokasi penggerebekan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni,  HP milik para tersangka dan saksi, kondom bekas dan kondom baru, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil, senjata tajam, buku rekening, uang Rp 1.100.000, catatan daftar tamu, bill hotel, sampah tisu, TV, Tas, USB berisi video porno homo.

“Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 32, 33, 34 dan 36 undang-undang pornografi serta terhadap inisiator khusus kita terapkan pasal 45 undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Satu di antara para peserta Party Gay didalam mobilnya kedapatan membawa senjata tajam, sehingga terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 2 undang-undang Nomor 12 darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana paling minimal adalah 5 tahun penjara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.