Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Trafficking

oleh -
oleh

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Traffickingsergap TKP – SURABAYA

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Perdagangan Manusia (Trafficking). Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial AS (27) asal warga Galis Lantek Barat Bangkalan Madura. 

“Tersangka AS, dibekuk setelah terbukti memperdagangkan anak dibawah umur berinisial SB (17), warga Jl. Wonokromo Pasar Surabaya.” Kata Kasat Reskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga. Sabtu (8/4/2017).

Kepada Polisi, AS yang mengaku sudah kenal baik dengan korban sejak  dua tahun lalu ini, mengaku pertama kali bertemu korban saat menemani tamu karaoke.

Dari pertemuan tersebut, Tersangka AS kemudian menawari SB untuk menemani hidung belang dengan berhubungan badan.

Setelah korban menyetujui, Pelaku kemudian memasarkan korban ke para lelaki hidung belang melalui Jaringan yang sudah dimiliki AS sistim via Handphone dengan memasang tarif sebesar Rp. 500 ribu untuk sekali kencan.

“Untuk setiap transaksi, pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp. 100 ribu, dan sisanya diberikan ke korbannya,” terang  Shinto.

Setelah ada kesepakatan harga antara tersangka dengan tamu, kemudian tersangka menentukan hotel untuk melakukan hubungan badan tersebut. Sesaat sebelum dibekuk oleh Unit PPA pada, Jum’at (7/4/2017), pelaku ini baru saja mengantar korban di salah satu Hotel di Jl. Semut Surabaya.

Selain mengamankan AS, dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 400 ribu dan 1 buah Hp Merk Polytron warna Hitam.

Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan dengan Pasal berlapis yakni, Pasal 2, 17 UURI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.